Rabu,  15 May 2024

Warga Depok Pemilik Kendaraan Pribadi Wajib Punya Garasi

RN/CR
Warga Depok Pemilik Kendaraan Pribadi Wajib Punya Garasi
-Net

RADAR NONSTOP - Bagi anda warga Depok yang memiliki kendaraan pribadi tak usah khawatir. Meski Perda wajib memilik garasi telah diketok DPRD, namun belum akan berlaku sebelum fasilitas transportasi umum memadai.

Begitu syarat dari DPRD Depok terkait Perda tersebut. "Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus," kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di gedung DPRD, kemarin.

Khusus raperda perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

BERITA TERKAIT :
Lahan Garasi Lebih Mahal Dari Mobil, Orang DKI Mau Gaya Tapi Minim Fasilitas

Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

"Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Setelah disahkan perda tersebut, sambung Yeti, nantinya akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

"Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana mengemukakan, setelah raperda perhubungan disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi ke masyarakat tentang penerapannya.

"Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi dan kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun," kata Dadang.

"Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum," kata Dadang.

Sebelumnya, perda perhubungan yang di dalamnya berisi aturan tentang garasi merupakan rencana Pemkot Depok melalui Dishub Depok. Dalam aturan tersebut, Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan kekinian sudah disahkan.

Namun belum ada pembicaraan besaran denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Diajukan Raperda perubahan tersebut, jelas Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakin sempit. Untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan."