RADAR NONSTOP - Kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bukan hanya Depok, Jawa Barat. DKI Jakarta lebih dulu melakukan aturan tersebut.
Ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 untuk pengajuan STNK baru menyebutkan pemilik mobil wajib punya garasi di rumah. Bahkan, mobil yang parkir di jalan langsung kena derek.
Aturan derek sudah dilakukan pemprov pada 2017. Pihak kelurahan juga memasang spanduk di pemukiman warga soal larangan parkir.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Diketahui, Kementerian Perhubungan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang menyusun Raperda terkait kepemilikan garasi. Rancangan peraturan daerah ini mewajibkan pemilik mobil di Depok memiliki garasi.
"Menurut kami, pemilik mobil wajib punya garasi itu (peraturan) bagus," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, ditemui detikcom, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, jika rancangan tersebut berhasil menjadi peraturan yang mengikat, maka Depok bisa menjadi contoh bagi kota lain yang punya populasi kendaraan cukup banyak.
"Jika itu berhasil, mungkin bisa banyak daerah lain meniru. Bisa juga di Jakarta nanti aturan itu diterapkan. Karena kita ketahui, masih banyak juga pemilik mobil di Jakarta yang parkir di pinggir jalan," lanjut Budi.
Pemkot Depok mengajukan rancangan perubahan Perda LLAJ dan sudah diajukan ke DPRD. Raperda yang diajukan merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Raperda itu berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Alasan pengajuan Raperda, karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.