RADAR NONSTOP- Aktivis Anti Korupsi, Suhendar menilai masih terdapat salah satu persoalan akut dalam tata kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengambil keputusan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), itu menyebut Pemkot Tangsel dalam pengambilan keputusan tidak dilandaskan dengan transparansi.
Sehingga, menurut Suhendar, pihaknya menilai tidak ada kepemimpinan yang tegas sebagai dua sisi yang saling keterkaitan hingga berdampak merugikan masyarakat.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
"APBD yang dikelola Pemkot Tangsel yang hakikatnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bergeser dan digeser untuk kepentingan tertentu segelintir orang dan pihak-pihak tertentu. Termasuk untuk kepentingan oknum pejabat menjadi bancakan," terang Suhendar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2020).
Dengan begitu, pihaknya mencontohkan soal revitalisasi stadion mini Ciputat yang bersumber APBD tahun 2019 sebesar 18,8 milliar yang tidak transparan.
"Fenomena ini bukan kali pertama, namun hal yang sering terjadi seperti pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber APBD sebesar Rp9,9 miliar. Selain itu, pembangunan kontruksi gedung gerai UMKM yang bersumber APBD sebesar 86 milliar mangkrak dan tidak transparan juga," katanya.
Bahkan ironisnya, sambung Suhendar, pembangunan menara pandang di komplek Balaikota Tangsel yang bersumber dari APBD sebesar 28 M saja tidak transparan, bahkan kini bangunan itu mangkrak alias tidak berlanjut.
"Persis disamping kantor dan di depan mata, karena setiap hari dilewati oleh Walikota Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davni dan Sekda Muhammad, yaitu pembangunan menara pandang sampai saat ini mangkrak," ungkap Suhendar.
Kendati demikian, dengan adanya beberapa bangunan mangkrak dan penggunaan APBD yang tidak transparan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Sekda Muhammad, diminta untuk mempertanggungjawabankan selaku eksekutif daerah.