RADAR NONSTOP - Pasca deklarasi yang menghebohkan. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dan menetapkan sepasang suami istri, Totok Santosa dan Fanni Aminadia (Dyah Gitarja) sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
"Begitu ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutrisna, Rabu, 15 Januari 2020.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
Iskandar menjelaskan jika Totok Santosa dan Fanni ditangkap Polda Jateng pada pukul 18.00 WIB, Selasa, 14 Januari 2020. Mereka dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam melakukan penyidikan ini, kata Iskandar, Polda Jateng sampai saat ini sudah memeriksa 20 saksi. Sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan anggota KAS. "17 orang dari keanggotaan KAS dan tiga warga sekitar," jelas Iskandar.
Menurut Iskandar para anggota KAS diduga merupakan korban penipuan. Mereka agar bisa menjadi anggota KAS dipungut uang puluhan juta rupiah. "Korban ini dimintai uang mulai Rp3 juta hingga Rp30 juta. Korban dijanjikan mendapatkan gaji setiap bulannya dengan bentuk uang dolar," pungkas Iskandar.