Jumat,  29 March 2024

Kapolri Dicecar Komisi III

Divonis 4 Bulan Bui, Lutfi Pembawa Bendera Langsung Bebas

RN/CR
Divonis 4 Bulan Bui, Lutfi Pembawa Bendera Langsung Bebas

RADAR NONSTOP - Lutfi Pembawa Bendera divonis 4 bulan penjara. Pelajar SMA itu bisa langsung pulang. Sebab, vonisnya langsung dipotong masa tahanannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kita tuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

BERITA TERKAIT :
Ada Kesan Polri Tidak Netral, Nama Jokowi & PSI Keseret-Seret
Kaum Kusut Nyinyirin Pidato Kapolri ‘Estafet Kepemimpinan’ Nih Kata Pakar Intelijen dan Pertahanan

Andri menyebutkan Lutfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya Pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.


Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Adapun, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkeurnun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.

Sama dengan tuntutan Jaksa

Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Kapolri Dicecar Komisi III Soal Lutfi

Terpisah, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz. Dalam rapat tersebut, Idham dicecar soal dugaan penyetruman terhadap Dede Alfiandi alias Lutfi. Salah seorang anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mencecar Idham soal Lutfi Pembawa Bendera.

Menurut dia, dugaan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian dalam meminta keterangan terhadap tersangka, bukan hanya sekali terdengar. Namun, juga terdengar adanya dugaan kasus lain yang serupa sebelum Lutfi.

"Selain kasus Lutfi ada kasus lainnya yang serupa saya mencatat di antaranya terjadi di Yogja atas nama Halimi Fajri dan Fahrizal Akbar korban salah tangkap di Polresta Yogjakarta alami penyiksaan. Dalam proses penyiksaan yang bersangkutan juga sudah lapor ke Propam Mabes Polri," kata Taufik dalam rapat, Kamis (30/1/2020).

Taufik menyinggung dugaan kasus lainnya terkait anggota Polri yang kerap melakukan kekerasan dalam meminta keterangan. Ia menyebut contoh kasus di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Lalu ada juga meninggalnya tahanan di Polres Bantaeng atas nama Sugiyanto yang berdasarkan keterangan saksi, dikatakan dipukuli dalam proses pemeriksaan ketika terjadi pengembangan kasus sudah melapor juga ke propam polda sulsel," jelasnya.

Dari rentetan kasus itu, Taufik meminta Idham mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Sebab, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Merendahkan Martabat Manusia atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.