Rabu,  15 May 2024

Kajari Kota Bekasi Belum Mampu Menangkap 1 Koruptor Yang DPO Kasus Korupsi TPU Sumur Batu

YUD
Kajari Kota Bekasi Belum Mampu Menangkap 1 Koruptor Yang DPO Kasus Korupsi TPU Sumur Batu
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) menyesalkan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang hingga saat ini tidak mampu menangkap buronan kasus Korupsi lahan TPU Sumur Batu yang disidangkan pada tahun 2015 silam.

Ketua GRASI Zainudin mengatakan bahwa tersangka Gatot Sutejo adalah Aktor utama dalam kasus lahan TPU yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 Milliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

"Hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung secara implisit menjelaskan bahwa Gatot adalah Calo dan juga yang membagikan keuntungan atas Tipikor ini kepada oknum pejabat lain, selain itu dia (Gatot) juga yang menyulap dokumen negara, maka amatlah penting penangkapan Koruptor yang satu ini (Gatot) oleh KEJARI untuk membuka tabir misteri Kasus korupsi lahan TPU sumur batu ini," tegas Zainudin. 

BERITA TERKAIT :
Buset Dah, Anggota III BPK Sewa Rumah Di Kemang Cuma Buat Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Melakukan Pencegahan DBD Dengan PSN 4M Plus

Menurut Aktifis Mahasiswa itu,  6 orang yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak mampu menangkap Gatot Sutejo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sejak tahun 2015 sampai detik ini tahun 2020. Sejak Jaman kepemimpinan Bu Enen, Bu Chatrina, Pak Didik, Pak Didi, Pak Hermon, dan Pak Sukarman yang saat ini menjabat belum mampu menangkap Gatot. Padahal Gatot kan bukan jaringan teroris!, "ucapnya.