RADAR NONSTOP - Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (3/2). Saat ini artis sensasional itu masih ditahan di Polres Jaksel.
Nikita dijemput paksa pada Jumat (31/1) dinihari terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menjemput paksa Niki karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Polisi punya kewajiban menyerahkan tersangka ke jaksa. Sumber di Polres Jaksel, kondisi Nikita terlihat murung usai dijemput paksa.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?
"Dia murung. Tapi baik-baik saja kok," aku polisi yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (1/2).
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto mengatakan Nikita resmi ditahan di Polres Jaksel sejak pagi tadi. Polisi berencana melimpahkan Niki ke kejaksaan pekan depan.
"Kami terus koordinasi dengan teman-teman kejaksaan, insyaallah hari Senin," katanya kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (31/1/2020).
Irwan menambahkan, penyerahan Niki ke jaksa dilakukan pekan depan, karena polisi masih mempersiapkan administrasi.
"Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini perlu ada dokumen dan administrasi yang kita siapkan kemudian sama juga dengan kejaksaan menyiapkan beberapa hal untuk tindakan selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan," tuturnya.