Senin,  05 May 2025

Nikita Dan Asistennya Masih Dibui, Masa Penahanan Diperpanjang Hingga 1 Juni

RN/NS
Nikita Dan Asistennya Masih Dibui, Masa Penahanan Diperpanjang Hingga 1 Juni
Nikita Mirzani.

RN - Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra harus mendekap dibui lebih lama. Sebab, penahanan Nikita dan Mail diperpanjang selama 30 hari.

Nikita dan Mail akan mendekap hingga hingga 1 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHP.

BERITA TERKAIT :
Terima Orderan Black Campaign Kejagung Dari Pengacara Terduga Korupsi

"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya," ungkap Fahmi Bachmid kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/5/2025) malam.

Lebih lanjut, Fahmi memaparkan institusi yang menangani penahanan kini berbeda. Dalam hal ini penahanan dilakukan oleh polisi, kejaksaan, hingga pengadilan.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.

Meski demikian, Fahmi memastikan bahwa tempat penahanan Nikita tidak mengalami perubahan.

Meski begitu, Fahmi mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan kliennya. Ia merasa pelapor masih belum memiliki bukti yang kuat.

"Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lo, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti," beber Fahmi.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita.

"Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal," pungkasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Mereka ditahan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys.

"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/3/2025).