Rabu,  02 April 2025

Nikita Mirzani Dan Asistennya Terancam Hukuman 20 Tahun, Usai Diperiksa Digiring Ke Bui

RN/NS
Nikita Mirzani Dan Asistennya Terancam Hukuman 20 Tahun, Usai Diperiksa Digiring Ke Bui
Nikita Mirzani.

RN - Nikita Mirzani akhirnya memakai rompi oranye. Artis yang biasa disapa Nyai ini bersama asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan polisi. 

Nikita dan Mail ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan.

BERITA TERKAIT :
109 Pertanyaan Penyidik Yang Akhirnya Membuat Nikita Mirzani Dipenjara

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Penyidik akan mendalami perkara lebih lanjut sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Sebelumnya, Nikita Mirzani tiba untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Meski dicecar pertanyaan oleh awak media, ia memilih untuk bungkam.

Sekitar 15 menit kemudian, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, juga tiba di tempat yang sama. Mengenakan hoodie dan kacamata hitam, ia juga bergegas masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Pemerasan 

Nikita bersama asistennya ditahan terkait kasus pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. 

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya. 

"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary. 

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening. 

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. 

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.