Rabu,  02 April 2025

109 Pertanyaan Penyidik Yang Akhirnya Membuat Nikita Mirzani Dipenjara

RN/NS
109 Pertanyaan Penyidik Yang Akhirnya Membuat Nikita Mirzani Dipenjara
Nikita Mirzani dan asistennya ditahan polisi.

RN - Artis Nikita Mirzani sudah ditahan. Sejak Selasa (4/3), selebritis yang juga selbgram ini masuk bui setelah dicecar 109 pertanyaan oleh penyidik. 

Nikita ditahan dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ratusan pertanyaan itu dilayangkan kepada Nikita dalam dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP).

BERITA TERKAIT :
Nikita Mirzani Dan Asistennya Terancam Hukuman 20 Tahun, Usai Diperiksa Digiring Ke Bui

"Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).

Sedangkan untuk IM selaku asisten Nikita yang juga berstatus tersangka, penyidik mengajukan 99 pertanyaan kepadanya dalam dua kali proses BAP.

Selain itu, sejumlah barang bukti disita penyidik antara lain sembilan buah dokumen, flashdisk, handphone, hingga ekstrasi barang digital.

"Pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ucap Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sementara anak Nikita, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, menulis surat yang ditujukan kepada polisi meminta penangguhan penahanan ibunya.

Surat tersebut diunggah Nikita Mirzani melalui media sosial Instagram miliknya, Selasa (4/3/2025). Surat tersebut ditujukan untuk Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Surat tersebut berisi perihal permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Lolly meminta Nikita tidak ditahan karena single parent yang harus membiayai ketiga anaknya.

Lolly juga menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum dan akan mematuhi semua syarat ketentuan yang ada.

Berikut ini isi surat tersebut:

Dalam hal ini selaku anak kandung, dari tersangka Nikita Mirzani sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/B/7355/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya. Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent yang satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri.

Dengan ini saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mengabulkan permohonan saya

Demikian ini surat permohonan ini saya sampaikan atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terimakasih.