Jumat,  22 November 2024

Tega Betul, Tak Ada yang Jenguk Ratna di Kantor Polisi

DEDI
Tega Betul, Tak Ada yang Jenguk Ratna di Kantor Polisi
Ratna Sarumpaet saat dijemput petugas dari Bandara Soetta

RADAR NONSTOP - Malang betul nasib Ratna Serumpaet, dirinya kini benar-benar merasakan kalimat pepatah 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula'. Akibat ulahnya, kini Ratna sendirian menghadapi kasusnya.

Setelah dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta pada  (4/10/2018) malam, lalu sebagai tersangka dan pihak Prabowo - Sandi 'Ogah' berikan bantuan hukum kepadanya.

Kini, ibu paruh baya itu belum ada rekan atau keluarga yang menjenguknya di Mapolda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya sendiri menangkap tersangka Ratna Serumpaet karena penyebar berita bohong atau hoax. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini belum ada keluarga atau kerabat yang menjenguk aktivis berlatar belakang seniman tersebut.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

“Belum ada (keluarga dan rekan yang menjenguk Ratna),” aku  Argo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/10).

Argo juga mengatakan, pihaknya hingga saat ini juga belum menentukan status penahanan untuk Ratna Sarumpaet. "Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo.

Meski begitu, Argo menegaskan status penahanan Ratna akan ditentukan pada pukul 22.00 WIB malam nanti. "Kami kan penangkapan pukul 22.00 WIB," tandas Argo.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai baju, flashdisk, buku agenda, hingga laptop dari penggeledahan di rumah Ratna di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Jumat dini hari.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Saat ditangkap, Ratna Sarumpaet tengah bersama seorang perempuan yang menemaninya menuju Chile. Meski begitu, Argo mengatakan dirinya belum mengetahui identitas perempuan yang tengah bersama Ratna tersebut.

“Untuk yang tadi malam, ada seorang perempuan, tapi saya belum dapat informasi itu adiknya atau siapa,” ucap Argo.

Polisi menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax dengan mengarang cerita dirinya dianiaya sekelompok orang tak dikenal di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Kebohonganya itu ia sampaikan kepada keluarga, teman, dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta Amien Rais.  Belakangan, setelah polisi mengungkap fakta bahwa Ratna Sarumpaet tidak dikeroyok, barulah Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya lebam-lebam karena pasca menjalani penyedotan lemak di pipinya.