Senin,  05 May 2025

Heboh Mobil Yang Dinaiki Jokowi Saat Lapor Ijazah Palsu Nunggak Pajak?

RN/NS
Heboh Mobil Yang Dinaiki Jokowi Saat Lapor Ijazah Palsu Nunggak Pajak?
Jokowi saat lapor ke polisi bersama tim pengacara.

RN - Mobil Toyota Kijang Innova yang ditumpangi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) heboh. Mobil tersebut diduga menunggak pajak.

Jokowi datang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dan mobil tersebut diduga atas nama perusahaan yang disebut-sebut milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi.

Mobil Innova hitam yang ditumpangi Jokowi saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pagi tadi, Rabu 30 April 2025, diketahui bernomor polisi B 2329 SXI. Dari penelusuran secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mobil yang digunakan Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan menunggak pajak.

BERITA TERKAIT :
Banten Cemburu Dengan Jakarta, Andra Soni Curhat Di DPR

Tercatat masa pajak mobil berakhir pada 3 Maret 2025 dengan masa berlaku STNK 3 Maret 2026.

"Status masa pajak habis," bunyi keterangan pada website Samsat Jakarta.

Kemudian, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp6.368.400.

Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi datang menggunakan pakaian batik berwarna cokelat.

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Jokowi kepada awak media. Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa menit kemudian Jokowi nampak bergeser ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor terkait tudugan ijazah palsu.

"Betul (terkait ijazah palsu)," kata dia melalui pesan singkat.

Periksa Laporan 

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera memeriksa laporan polisi yang didaftarkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Laporan tentang dugaan pencemaran nama dan fitnah soal ijazah palsu itu didaftarkan oleh Jokowi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jokowi melaporkan lima orang dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga memfitnah dan mencemarkan namanya. Selain itu, kuasa hukum juga menggunakan UU ITE karena terlapor melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Jokowi mengatakan dirinya perlu datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini setelah para terlapor menyebarkan tuduhan bahwa dia memalsukan ijazah sarjana di Universitas Gadjah Mada. 

"Karena aduan, harus saya sendiri yang datang," ujarnya.

Jokowi sempat mengumpulkan para kuasa hukumnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, 22 April 2025. Pertemuan itu mendiskusikan langkah yang akan ditempuh seiring tuduhan ijazah palsu Jokowi di UGM.