Sabtu,  14 December 2024

Dituduh Sebabkan Diabetes, Minuman Pemanis Bakal Ditarik Cukai

NS/RN
Dituduh Sebabkan Diabetes, Minuman Pemanis Bakal Ditarik Cukai

RADAR NONSTOP - Minuman kemasan bakal dikenakan cukai. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sri Mulyani meminta persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap kebijakan cukai minuman berpemanis. Hal itu diungkapkannya usai menjelaskan rencana pemerintah mengenakan cukai plastik kantong kresek.

Minuman kemasan dituduh sebagai penyebab penyakit diabetes. Dan alasan utama pemerintah menerapkan cukai terhadap produk minuman berpemanis karena menjadi penyebab utama diabetes.

BERITA TERKAIT :
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Perjalanan Dinas Pejabat Cuma Belanja Dan Foto-Foto

"Penyakit diabetes di tanah air melonjak. Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman yang mengandung pemanis," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Di Indonesia prevalensi diabetes mellitus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam, dari 1,5% di 2013 menjadi 2% penduduk. "Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan objek cukai minuman berpemanis di sini adalah minuman mengandung pemanis seperti gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Lalu, konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

"Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui objek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi," ungkap dia.

Adapun tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun. Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.