Jumat,  22 November 2024

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, PT CPI Ancam Dan Intimidasi Wartawan

RN/CR
Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, PT CPI Ancam Dan Intimidasi Wartawan
PT CPI yang diduga marak melakukan pelanggaran Undang - Undang PMI dan Permen Kemenaker

RADAR NONSTOP - Diduga banyak melakukan pelanggaran Undang - Undang PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Permen Kemenaker.

PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berdomisili di Jln Cekrok, Jatisampurna, Kota Bekasi intimidasi dan lecehkan jurnalis saat konfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Ahmad, sapaan akrab salah satu reporter media online menjelaskan intimidasi yang dilontarkan pihak PT CPI, terjadi saat melakukan konfirmasi kebenaran kabar maraknya pelanggaran yang dilakukan pihak penyalur tenaga kerja tersebut.

BERITA TERKAIT :
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama 
Yahya Sinwar Sudah Tewas, Netanyahu Masih Jadi Mesin Pembunuh?

Diceritakannya, dua hari sebelumnya pihak PT meminta para awak media untuk datang pada Kamis (20/2/2020) dengan alasan pihak yang bisa memberikan keterangan sedang keluar kota.

“Sepertinya tenggang waktu tersebut dimanfaatkan pihak PT CPI untuk berkoordinasi dengan diduga oknum preman dan oknum aparat yang diduga kuat membekingi perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut,” bebernya.

“Setelah sampai di kantor PT tersebut dan dipersilahkan duduk di salah satu ruangan. Saat berbincang dengan perempuan yang mengaku sebagai Dirut PT CPI, para oknum yang diduga kuat sebagai preman dan oknum aparat masuk ke dalam ruangan mengerumuni dan mulai melakukan intimidasi,” bebernya.

Sementara itu, perempuan yang mengaku sebagai dirut perusahaan tersebut, bukannya memberikan keterangan terkait adanya informasi dugaan pelanggaran Undang - Undang PMI dan Permen Kemenaker.

Dugaan Pungli Dan Pelanggaran Kontrak Kerja

Informasi yang diterima awak media, PT CPI diduga kuat banyak melakukan pelanggaran hak - hak para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia), mulai dari persoalan pemberangkatan yang molor dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Permen (peraturan menteri) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, PT CPI juga diduga kuat telah melakukan pungli kepada para calon tenaga kerja yang sakit. Selain itu, PT CPI juga diduga kuat telah mempekerjakan para calon tenaga kerja migran di rumah dirut perusahaan tersebut tanpa di gaji satu rupiah pun.

Hal lain yang diduga kuat dilanggar PT CPI adalah soal asuransi para tenaga kerja migran yang pemberangkatannya molor dari ketentuan Permen.

#PMI   #Migran   #Pungli