RADAR NONSTOP- Jajaran pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapatkan bimbingan teknik (Bimtek) terkait dana hibah.
Para pengurus masjid yang ada di Tangsel itu kedepannya dapat memperoleh dana hibah masjid lantaran telah mengetahui cara membuat proposal sebagai salah satu syarat pengajuan dana hibah.
Bimtek yang diselenggarakan Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM), itu diharapkan agar pengurus masjid di Tangsel dapat memahami bagaimana cara memperoleh dana hibah dari pemerintah untuk kebutuhan masjid.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Menurut Ketua FDKM Tangsel, Arif Wahyudi kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya menggelar bimtek dengan menghadirkan perwakilan dari Pemkot Tangsel dan DPRD, itu guna memberikan cara membuat proposal soal dana hibah yang benar dan sesuai prosedur.
"Bimtek ini dilakukan agar para pengurus masjid yang tergabung dalam FDKM dapat membuat proposal yang benar dan sesuai prosedur bagaimana dapat memperoleh dana hibah untuk dimanfaatkan dalam kebutuhan masjid," jelas Arif Wahyudi.
Menurut Arif Wahyudi, dana hibah itu adalah belanja pemerintah daerah sebagai belanja biasa. Pihaknya menegaskan, untuk belanja hibah Pemkot Tangsel bukan kali saja melakukan belanja.
Dengan begitu, Arif menyampaikan, Bimtek kali ini dilakukan agar setiap pengurus DKM di Tangsel dapat membuat proposal pengajuan dana hibah untuk kebutuhan masjid yang berada di masing-masing wilayahnya.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel, Heli Selamet menyampaikan, dalam pengajuan dana hibah tidaklah sulit. Untuk itu, kata Heli, para pengurus masjid dapat mengajukan dana hibah harus sesuai prosedur.
"Pengajuan dana hibah itu tidaklah sulit, asalkan para pengurus masjid mau memenuhi beberapa persyaratan administratif," terang Heli Selamet usai menjadi pembicara dalam Bimtek dana hibah.
Heli Selamet membeberkan, dalam pengajuan dana hibah tersebut diperlukan berbagai persyaratan administratif yang perlu diajukan antara lain seperti proposal pengajuan dana hibah sesuai ketentuan.
Dalam proposal itu diharuskan memuat latar belakang apa maksud dan tujuan mengajukan dana hibah, rencana anggaran biaya, rencana jadwal kegiatan, susunan dan struktur pengurus DKM masjid seperti ketua, sekretaris dan bendahara dengan melampirkan foto copy KTP.
Selain itu terdapat syarat lain seperti salinan SKT Kesbangpol, surat pernyataan domisili masjid yang dilegalisir lurah setempat, dan rekening bank masjid.
Ada juga syarat lain seperti surat keterangan nirlaba, surat keterangan tidak duplikasi anggaran, surat penetapan pengurus masjid serta salinan perundang – undangan tentang pembentukan badan lembaga atau masjid.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Mustofa berharap para pengurus DKM untuk segera membuat proposal pengajuan dana hibah seperti yang disampaikan dalam bimtek.
Menurut Mustofa, setelah para pengurus DKM memahami membuat proposal, untuk segera mengajukan. Pasalnya, anggaran yang bakal untuk dana hibah nantinya akan dirapatkan lebih dahulu di DPRD.
"Setelah bimtek ini para pengurus masjid bisa mengajukan proposal, anggaran dana hibah itu kan nantinya dibahas dulu di DPRD. Jika DPRD mengesahkan, nanti dana hibah tersebut segera dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masjid. Mungkin dana hibah bisa diajukan di anggaran perubahan,"jelas Mustofa.