RADAR NONSTOP- Kinerja satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah disorot. Petugas penegak perda tersebut dinilai pilih-pilih soal penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang Pilwalkot Tangsel 2020, Kamis (27/2/2020).
Pegiat antikorupsi, Suhendar menilai, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah, diduga telah melakukan tebang pilih soal penertiban baliho kandidat bakal calon Walikota Tangsel 2020.
Dosen fakultas hukum Universitas Pamulang (Unpam), itu menduga Mursinah tidak patuh terhadap aturan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang harus bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
"Faktanya Kepala Satpol PP Kota Tangsel tidak patuh terhadap aturan tersebut, bahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya justru abai dengan pelanggaran yang benar-benar ada. Serta, malah mengurusi persoalan yang populis tapi tidak substansi kayak pahlawan kesiangan," terang Suhendar dalam keterangan tertulisnya.
Suhendar menjelaskan, Satpol PP merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Perda maupun Perkada. Satpol PP pun, kata dia, juga wajib menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan juga perlindungan masyarakat.
"Hari ini kita sama-sama mengetahui bahwa banyaknya spanduk, baliho dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang jelas tidak berijin. Namun tidak dibongkar dan ditertibkan, termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon Walikota dari lingkaran Pemkot Tangsel," katanya.
Dengan begitu, Suhendar menegaskan, pihaknya meminta Satpol PP untuk transparansi agar dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa izin reklame yang dimanfaatkan kandidat bakal calon dari lingkaran Pemkot Tangsel benar-benar memiliki izin.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui jejaring WhatsAap, Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, justru enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan tebang pilih penertiban APK yang ditudingkan kepada institusinya.