Rabu,  27 November 2024

Dirugikan, Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro

Zaber
 Dirugikan, Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro

RADAR NONSTOP - Partai Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2019). Pendukung Presiden Joko Widodo pada pesta demokrasi 2014 itu, dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).

"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT :
Beda Dengan Jokowi, Prabowo Tancap Gas Tanpa Pecitraan Dan Bawa Oleh-Oleh Investasi
Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia

Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan bekas Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu. "Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.

Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses. "Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.

Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 jo. Pasal 45 UU ITE. Dia pun ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.

Di sisi lain, Taufiq menerangkan, langkah Gerindra tersebut juga membuktikan, bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak "cuci tangan" terkait polemik kebobongan Ratna. Prabowo merupakan Ketua Umum DPP Gerindra.

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.

Prabowo menjadi salah satu pihak yang percaya Ratna dikeroyok dan menyebabkan wajahnya lebam, setelah mendengar langsung dari sutradara film "Jamila dan Sang Presiden" itu. Bahkan, mantan Danjen Kopassus ini, sempat menggelar jumpa pers. 

"Kita sangat prihatin. Dan saya bersama tokoh-tokoh dari badan pemenangan kita, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur, kami berencana dalam waktu dekat minta waktu menghadap Kapolri dan pejabat lain untuk membicarkan masalah seperti ini," terangnya di Kertanegara, Jakarta, 2 Oktober.

Sehari berselang, giliran Ratna mengadakan jumpa pers. Pada kesempatan tersebut, dirinya mengaku berbohong soal pengeroyokan yang dialaminya. "Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin tulus membela kebohongan yang saya buat," akunya.