Rabu,  15 May 2024

Tangsel Jadi Area Bentrok, Polisi Sebut Korban Dan Pelaku Bukan Warga Setempat

Doni
Tangsel Jadi Area Bentrok, Polisi Sebut Korban Dan Pelaku Bukan Warga Setempat

RADAR NONSTOP- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan tujuh dari sepuluh tersangka pelaku pembunuhan dalam peristiwa pengeroyokan di Jalan Graha Raya depan Ruko Fortune Graha Blok FB/ C -06, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangsel.

Tujuh pelaku tersebut berhasil diamankan diantaranya berinisial AR alias Pala, AB alias Bedul, NRS, DM, RH, AKB, dan IKS. Selain tujuh tersangka, polisi tengah memburu tiga pelaku lainnya diantaranya GMB alias Gembel, DG, dan satu pelaku lagi belum dijelaskan identitasnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa itu terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang diawali dengan adanya tawaran untuk tawuran antara kelompok di Jalan Graha Raya tepatnya di depan Ruko Fortune.

BERITA TERKAIT :
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

Menurut AKBP Iman Setiawan, ketiga korban tersebut pada awalnya tidak mengetahui apa-apa, kata Kapolres, ketika ketiga korban melintas dilakukan pengeroyokan oleh sepuluh tersangka.

"Dalam kurun waktu sepuluh jam, ketujuh tersangka berhasil kami amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa celurit dan beberapa benda tajam, serta kendaraan yang digunakan pada saat para tersangka melakukan pembunuhan atau pengeroyokan terhadap korban,"terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, ketiga korban dan para pelaku merupakan bukan warga Tangsel. Kapolres menyebut, para pelaku dan korban yang terlibat tawuran berasal dari wilayah Jakarta Barat.

'Iya betul salah sasaran, jadi ketika mereka melintas di area Fortune melihat ada satu motor yang dibonceng bertiga. Korban dikira kelompok lawan mereka yang diajak tawuran, ternyata kita dalami korban ini salah sasaran. Mereka ini semua dari Jakarta Barat,"tegas AKBP Iman Setiawan.

Akibat peristiwa itu, para tersangka pelaku pembunuhan dalam pengeroyokan tersebut terancam dengan pasal 338 dan atau 130 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pelaku bentrok lainnya yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Maruga, Tangsel, masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.