RADAR NONSTOP- Anggota komisi VII DPR RI, Mulyanto angkat bicara soal kasus penemuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/3/2020).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Banten III, itu menilai dua kasus penemuan limbah radioaktif di halaman Perumahan Batan Indah dan di rumah SM, warga Blok A, Perumahan Batan Indah, Setu, tidak dapat dicampuradukan
Pasalnya, menurut Mulyanto, kasus penemuan limbah radioaktif di halaman Perumahan Batan Indah tersebut dinilai tidak nyambung alias tidak ada sangkut pautnya dengan SM.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Ini jangan dicampuradukan antara limbah radioaktif di halaman Perumahan Batan Indah dan di rumah SM, itu beda dan itu ga nyambung. Bukan SM yang buang limbah itu, kalau yang terkait SM, dia itu punya jasa dekontaminasi," terang Mulyanto ketika dijumpai sejumlah awak media di kawasan Serpong, Kamis (5/3/2020).
Mulyanto menjelaskan, soal jasa dekontaminasi yang dilakukan SM terkait perizinannya merupakan kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dia menilai, jasa dekontaminasi yang sudah dilakukan SM selama bertahun-tahun itu dapat dibilang pembiaran dari pihak pengawas. Hal itu, andai saja Bapeten selaku pengawas pernah melakukan teguran terhadap SM dari jual jasa tersebut.
"Selama dia punya sertifikat, dan melaksanakannya di tempat yang ada izin itu boleh. Ini kewenangannya Bapeten, tapi kalau sudah pernah ditegur itu bisa pembiaran," tegasnya.
Politikus PKS itu menegaskan, bakal ada sanksi politik terhadap Bapeten jika terjadi pembiaran terkait kasus yang dialami SM soal jual jasa dekontaminasi.