RADAR NONSTOP - Pesta nikah berujung maut di Bekasi terkuak. Ternyata pengantin pria sengaja memesan miras oplosan hingga menewaskan dua orang dan 8 lainnya dirawat di rumah sakit.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, pria berinsial DA merupakan penyandang dana untuk membeli miras ke YU.
Diketahui DA merupakan mempelai pria dalam gelaran hajatan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 8 Maret 2020. Dia juga merupakan pihak yang membelikan miras untuk acara tersebut.
BERITA TERKAIT :Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Ogah Nikah Lalu Cerai, Cinta Laura Rela Dicap Perawan Tua
"Dalam keterangan saksi, DA sebagai penyandang dana, YU pembuat dan penjual miras, dan W dan A pengoplos miras itu," tuturnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Sebelum pesta miras itu berlangsung DA memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada WA. Kemudian WA memesan miras tersebut kepada YU sebanyak 100 botol.
"Setelah menerima orderan itu, YU membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60 persen," kata dia.
Selanjutnya, miras oplosan itu dimasukkan ke dalam botol Mansion dan diserahkan kepada WA dan membawanya ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Di situ WA dan AS kembali mengoplos miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas berenergi.
"Kami masih dalami dan ambil sampel dari para korban yang tewas, sementara tersangka YU sudah kami amankan," tandas dia.
Sementara, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya telah mendatangi TKP dan mengambil sejumlah barang bukti yakni tiga botol miras, dua tutup botol miras, kain bekas lap muntahan korban, dan lainnya.
"Di gudang YU kita sita ember besar, galon kosong, gayung, plastik dan tujuh kardus berisi 168 botol kosong bekas dan miras merek Intisari," katanya.