Kamis,  28 November 2024

KONI DKI: Hindari Pelibatan Masyarakat Dalam Kegiatan Olahraga 

NS/RN
KONI DKI: Hindari Pelibatan Masyarakat Dalam Kegiatan Olahraga 
Pimpinan KONI DKI Jakarta.

RADAR NONSTOP - Komite Olahraga Nasional Indonedia (KONI) DKI Jakarta meminta kepada seluruh jajaran pelaku olahraga agar tidak melibatkan masyarakat luas. Hal ini dilakukan terkait peredaran Corona di Jakarta yang terus meluas. 

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan, penyebaran Virus COVID-19 merata di seluruh kecamatan. Bahkan Anies Baswedan telah menutup seluruh tempat wisata dan meliburkan sekolah selama dua minggu. 

Ketua Umum KONI DKI Jakarta Laksma (Purn) TNI AL Djamhuron P Wibowo mengatakan, himbauan ini dilakukan atas arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait virus Corona. "Jadi agar menghidari melibatkan masyarakat luas dalam setiap kegiatan olahraga," tegas Djamhuron, Minggu (15/3).

BERITA TERKAIT :
Diego Simeone Ukir Sejarah di La Liga 
Hasil Evaluasi PON Aceh-Sumut, Selancar Ombak DKI: KONI & Cabor Sudah Berjuang   

Djamhuron meminta kepada pengurus KONI, pengurus provinsi (pengprov), atlet, pelatih dan asisten pelatih (aspel) selalu menjaga kebersihan secara berkala baik sebelum maupun setelah melaksanakan latihan.

"Jaga terus kondisi fisik dengan tetap melakukan olahraga dan upayakan kegiatan dilakukan secara eksklusif. Jaga asupan makanan selalu bergizi dan minum vitamin sesuai ketentuan dan kebutuhan," tukasnya.

Djamhuron berharap seluruh unsur olahraga menghindari tempat keramaian seperti mal dan tempat wisata terkecuali sangat penting.

"Hubungi dokter dan rumah sakit jika mengalami ciri-ciri terkena virus CONVID-19 untuk mencegah sedini mungkin menjadi parah dan juga menghindari penyebarannya tanpa kita ketahui," ungkapnya.

Djamhuron menambahkan, saat ini sudah ada situs web milik Pemprov DKI Jakarta untuk melihat perkembangan Corona di https://corona.jakarta.go.id 

Hal senada diungkap Sekum KONI DKI Jakarta Jamran. Menurutnya, melibatkan unsur masyarakat luas agar segera dihindari. "Ini untuk menjaga penyebaran Corona," ungkapnya. 

Jamran juga mengapresiasi langkah Gubernur Anies Baswedan yang cepat dalam memberikan informasi. "Jadi kami bisa waspada dan bergerak melakukan sosialisasi," tukasnya.

Sebelumnya KONI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran pada 4 Maret 2020 terkait Corona dengan Nomor : 067/HMB/III/2020.

HIMBAUAN KEWASPADAAN TERHADAP VIRUS COVID-19 UNTUK SELURUH PENGURUS. KARYAWAN, ANGGOTA DAN PELAKU OLAHRAGA DI LINGKUNGAN KONI PROVINSI DKI JAKARTA .

Salam Olahraga,

Berdasarkan informasi / pengumuman / instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan mewabahnya Virus Covid-19 (Corona Virus Desease), maka untuk pencegahan dan penyebaran dilingkungan KONI Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya, kami menghimbau :

1. Melarang/membatalkan perjalanan ke luar negeri, khususnya ke negara yang sedang terkena wabah Virus Corona dan negara yang berpotensi terdampak yang sama;

2. Kepada yang baru kembali dari negara yang terkena dampak Virus Corona, segera melapor instansi resmi yang ditunjuk Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan disarankan untuk berdiam diri dahulu dirumah/kediaman, menghindari kontak langsung dengan orang lain selama 14(empat belas)hari;

3. Menghindari sementara waktu mengunjungi tempat-tempat keramaian,khusus untuk atlet tetap fokus latihan ditempat latihan dan kembali ke asrama/rumah masing-masing setelah latihan;

4. Menjaga kebersihan lingkungan kerja/tempat latihan dengan menyiapkan cairan antiseptik untuk tangan, sabun pencuci tangan dan mengunakan masker serta membuang tissue atau alat-alat lain yang digunakan untuk batuk/bersin-bersin ketempat sampah yang telah disediakan dan petugas kebersihan segera membersihkan.

5. Makan makanan yang sehat, bergizi dan bersih untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menghindari makan makanan yang bisa membuat tubuh/badan menjadi tidak sehat dan lemah (menurunkan imunitas) yang membuat virus mudah menyerang kita.

6. Selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, jika melihat gejala-gejala orang di sekitar kita yang sudah terkena agar segera menghindar/menjauhkan diri segera dan lalukan pencegahan sesuai instruksi Depkes RI/Badan Kesehataan lainnya sesuai standar WHO.

7. Jika kita/saudara/keluarga kita mengalami gejala-gejala seperti ganguan pernafasan, demam/ panas yang tinggi, tenggorokan terasa sakit, segera melapor ke klinik resmi yang telah di tunjuk Pemerintah Pusat/Daerah,tanpa anda merasa malu atau menutup diri.

8. Untuk menghindari penyebaran, segera laporkan jika melihat ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan kerja maupun disekitarnya;

9. Bagi yang memerlukan informasi dini, dapat menghubungi Bidang IPTEK KONI Provinsi DKI jakarta 
cq : Dr. Tanya Rotikan, sp.KO - 087881122889.

Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dan disampaikan agar dapat bersama-sama melakukan pencegahan dan kewaspadaan sejak dini terhadap penyebaran Virus Covid-19 (Corona Virus Desease). Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua, Amin.