Minggu,  19 May 2024

Penyebaran Corona

Walikota Airin Tutup Hiburan Malam Tak Digubris Pengusaha Hiburan

Doni
Walikota Airin Tutup Hiburan Malam Tak Digubris Pengusaha Hiburan
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil kebijakan melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam. Penutupan itu dalam rangka  status kejadian luar biasa (KLB) Corona, Rabu (17/3/2020).

Namun, anjuran Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, itu justru tidak digubris oleh pengelola hiburan malam.

Pasalnya, terdapat sejumlah tempat hiburan malam, spa and massage, tempat pijat dan karaoke masih buka saat Satpol PP Tangsel melakukan pemantauan lapangan.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry menyampaikan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas setelah melakukan monitoring mendapati tempat hiburan malam, spa and massage, panti pijat dan karaoke masih beroperasi.

“Kami lakukan monitoring.  Apabila memang ada tempat-tempat yang masih buka. Kita suruh tutup.  Kalau misalnya setelah ini kita cek lagi, masih ada yang buka, maka kita akan lakukan tindakan tegas," terang Muksin Alfachry.

Seperti diketahui, dalam rangka status KLB Corona, Pemkot Tangsel menghimbau agar semua tempat hiburan malam yang berlokasi di Tangerang Selatan tutup sementara. Penutupan itu dilakukan hingga 30 Maret 2020 mendatang. 

Himbauan itu pun secara resmi telah dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel melalui Dinas Pariwisata Kota Tangsel bernomor 440/576/Datainfo.par. Langkah itu pun dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.