RADAR NONSTOP - Memasuki akhir 2018 sejumlah wilayah di Jakarta menjalankan agenda pemilihan dewan kota (dekot) periode 2018-2023.
Namun proses pemilihan kali ini mendapatkan banyak kriktik dari berbagai pihak. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah proses pemilihan dewan kota di Jakarta Timur.
Hal tersebut berdasarkan laporan dan pengaduan sejumlah calon Dekot yang merasa dirugikan kepada anggota DPRD dapil Jaktim, H Misan Samsuri (HMS).
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Menurutnya scoring hasil pemilihan yang dilakukan PPDK (panitia pemilihan dewan kota) tidak menjadi acuan dalam menentukan Dekot. Ada salah satu calon yang mendapatkan scoring tertinggi, justru dianulir kemenangannya diduga oleh walikota Jaktim, M Anwar.
"Saya mendapatkan laporan dari beberapa calon Dewan Kota di Jakarta Timur yang telah mengikuti seleksi bahwa telah terjadi proses yang tidak adil dan tidak sesuai dengan mekanisme dalam penentuan Dewan Kota Jakarta Timur.
Menurut mereka tahapan awal sudah berjalan dengan sangat baik, rekomendasi dari kelurahan, scoring makalah dan persentasi yang mereka yakini berlangsung secara objektif.
Tapi, permasalahan kemudian ada pada hulu proses yaitu penetapan para dewan kota. Menurut mereka keputusan ini dilandasi oleh like or dislike dan syarat dengan kepentingan politik penguasa, dalam hal ini walikota,"ujar caleg DPRD DKI dapil 6 no 1 yang juga Sekretaris DPD PD DKI, H Misan kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut HMS menuturkan, indikasi adanya intervensi dari walikota Jaktim, dintaranya diulur-ulurnya pleno penetapan dewan kota terpilih. Selain itu, begitu mudahnya calon-calon yang sudah meraih scoring tertinggi digugurkan dengan alasan pengaduan masyarakat yang menyatakan calon bermasalah tanpa proses pembuktian dan tidak digunakannya scoring makalah, persentasi dan tanya jawab sebagai acuan dalam penetapan dewan kota.
“Sebagai anggota dewan tentunya saya menerima dan akan menindaklanjuti laporan ini, karena akan menjadi preseden yang buruk dalam proses penetapan dewan kota kedepannya," jelasnya.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukannya dalam menyikapi persoalan dewan kota, anggota Komisi D DPRD DKI itu akan melakukan penolakan terhadap hasil penetapan dewan kota yang sudah diputuskan.
"Saya akan mendorong dan meminta Fraksi Demokrat melalui Ketua Fraksi untuk melakukan lobby kepada Fraksi lainnya bersama-sama mengajukan penolakan dan keberatan atas seluruh hasil keputusan penetapa Dewan Kota DKI Jakarta Periode kali ini.
Selain itu kita juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama mengatur mekanisme pemilihan yang lebih fair dan objektif, bebas dari superioritas apalagi arogansi pemerintah. Karena ini saya melihat hal itu sangat mungkin terjadi jika mengacu kepada pergub No.116 tahun 2013 mengenai mekanisme penetapan dewan kota,"bebernya.
Seperti diketahui, dalam, pergub No.116 tahun 2013 tiap wilayah kotamadya pada akhir tahun harus melaksanakan pemilihan dewan kota yang diseleksi lewat calon-calon tiap kelurahan, dan dipilih oleh panitia seleksi (pansel) yang didalamnya ada lsm, akademisi dan organisasi lainya.