Sabtu,  20 April 2024

Rejeki Corona, Roro Fitria Dibebaskan Dari Bui 

NS/RN
Rejeki Corona, Roro Fitria Dibebaskan Dari Bui 
Roro Fitria

RADAR NONSTOP - Roro Fitria ketiban rejeki. Artis yang terjerat narkoba ini dibebaskan dari bui.

“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” ujar kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi, Kamis (2/4/2020).

Pembebasan Roro Fitria rupanya masuk dalam rencana pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan. Kabarnya, ada puluhan ribu tahanan narkoba lain yang ikut dibebaskan hari ini. 

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Artis Hot Ini Yang Rebut Keperjakaan Pangeran Inggris 

“Dia dibebaskan bersama 30.000 narapidana narkotika di seluruh Indonesia,” kata Asgar.

Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram.

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM siap melepas hingga 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas. 

Kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).