RADAR NONSTOP - Akhirnya seluruh Provinsi Jawa Barat bakal diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini sudah diketok Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.
BERITA TERKAIT :Bansos Harus Vasektomi, Gus Ipul Minta Dedi Mulyadi Tidak Seenaknya
Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
"Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing," kata Kang Emil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4) malam.