RADAR NONSTOP - Perusahaan nakal banyak di Jaksel dan Jakpus. Dua wilayah itu mendominasi sanksi dan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari 1.177 perusahaan melanggar PSBB ada 197 di antaranya diberi tindakan tegas berupa penutupan sementara. Ke-197 perusahaan itu masing-masing 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, dan 37 di Jakarta Utara. Kemudian ada 30 perusahaan di Jakarta Timur dan 50 di Jakarta Selatan.
Seorang pengusaha mengaku nekat membuka usahanya dan mewajibkan karyawan masuk karena tidak efektif bekerja di rumah. "Kami bisa bangkrut kalau tutup terus," aku pria yang namanya enggan disebutkan, Jumat (15/5).
BERITA TERKAIT :Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Soal Gugatan BME, Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Murni Pembelaan Klien Sesuai UU
Dia mengaku, saat Corona adalah pilihan sulit. "Kami serba salah. Kalau gak buka karyawan bisa gak dapat THR, kalau buka kena sanksi," ucapnya.
Solusi yang dia lakukan, yakni mengatur jam kerja karyawan. "Mau tidak mau buka tapi kita atur. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah," ungkap pengusaha yang bergerak di bidang distributor elektronik ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya menjelaskan sebanyak 197 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun masih tetap buka, terpaksa diambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. Sebab, mereka melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"(Sebanyak) 197 perusahaan ditutup hingga 22 Mei," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada 287 pelaku usaha tidak dikecualikan, diberi peringatan karena telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian namun tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.
Selain itu ada 683 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait covid-19.
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 172 perusahaan di Jakarta Pusat, 145 di Jakarta Selatan, 140 di Jakarta Utara, 143 di Jakarta Timur, 79 di Jakarta Barat, dan 4 di Kepulauan Seribu.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat persebaran covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan.