Minggu,  24 November 2024

10 Ribu Buruh Tak Dapat THR, Bos Dzolim Semoga Kena Laknat 

RN/NS
10 Ribu Buruh Tak Dapat THR, Bos Dzolim Semoga Kena Laknat 
Ilustrasi

RN - 150 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, 10.000 pekerja/buruh tercatat belum menerima THR.

Data itu terungkap berdasarkan hasil aduan buruh. "Partai buruh dan organisasi serikat buruh yang sudah mendirikan posko orange mencatat ada lebih dari 10.000 buruh yang tidak dibayar THR dengan berbagai alasan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditulis Kamis (20/4/2023).

"Di sekitar 150 perusahaan di Banten, di Jawa Barat, di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utasa, Sulawesi Selatan, KepRi (Kepulauan Riau), kemudian laporan juga masuk dari Kalimantan Selatan - Banjarmasin, dan di Indonesia timur yaitu Maluku dan Papua," jelas Said.

BERITA TERKAIT :
Ancaman Gempa Megathrust Di Jawa Dan Sumatera, Bikin Merinding Aja
BPBD Bogor Parno Megathrust, Camat Lurah Dikasih Warning

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan 150 perusahaan itu berupa tidak membayarkan THR-nya sama sekali, mencicil THR pekerjanya, mengganti THR dengan produk, ataupun jumlah THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada yang tidak membayar THR, ada yang dicicil, ada yang diganti produk THR-nya, ada yang jumlah rupiahnya rendah sekali tidak sesuai dengan upah yang diberi," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Said mengaku saat ini partai buruh bersama dengan organisasi serikat buruh lainnya yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sudah melakukan sejumlah penanganan. Salah satunya dengan melakukan advokasi antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan terkait.

"Kami mengadvokasi langsung, posko orange ini. Jadi buruhnya dipanggil, kita datangi perusahaannya," ungkap Said.

Tidak berhenti di sana, Said mengaku KSPI saat ini juga tengah berusaha untuk meminta kepada pemerintah agar memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimintakan berupa sanksi administrasi ataupun pencabutan izin usaha.