RN - Bupati Bogor Rudy Susmanto murka. Dia kesal lantaran surat intruksi larangan minta THR dilanggar.
Ironisnya yang melanggar adalah kepala desa (kades). Aksi Kades Klapanunggal itu viral karena meminta THR melalui surat ke perusahaan sebesar Rp 165 juta.
Meski telah memanggil Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin, pengusutan oleh Inspektorat Pemkab Bogor tetap berjalan.
BERITA TERKAIT :Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta Viral, Tak Gubris Intruksi Bupati
"Semalam sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan (kades)," kata Rudy, Minggu (30/3).
Rudy mengatakan pihaknya juga memanggil Camat Klapanunggal. Rudy meminta Inspektorat Pemkab Bogor menindaklanjuti kades tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Termasuk Bu Camat Klapanunggal juga kami panggil semalam. Inspektorat kami minta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin berdalih soal minta THR melalui surat ke perusahaan sebesar Rp 165 juta. Ade mengaku surat THR tersebut sifatnya imbauan.
Kepada para pengusaha, Ade meminta agar mengabaikan surat THR yang kadung beredar dan viral tersebut. Ade mengaku akan menarik surat-surat tersebut dari pengusaha.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah telanjur beredar, dan saya akan menarik surat imbauan tersebut," kata Ade dalam video yang diterima.
Kades Ade mengaku salah atas perbuatannya meminta THR kepada perusahaan. Ade juga meminta maaf kepada para pihak yang tidak berkenan atas peredaran surat tersebut.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," ucapnya