Rabu,  01 October 2025

Perusahaan Tambang Di Parung Panjang & Rumpin Distop Sementara 

RN/NS
Perusahaan Tambang Di Parung Panjang & Rumpin Distop Sementara 
Truk tambang di Parung Panjang, Bogor.

RN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetop adanya tambang yang dituding merusak lingkungan. Perusahaan tambang itu kini dihentikan sementara.

Tambang yang dihentikan terletak di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani Dedi, tertulis perintah untuk penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 hingga waktu yang tidak ditentukan.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kabupaten Bogor Jangan Cari Masalah, Segera Stop Tunjangan Jumbo

Surat itu dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, Sabtu (27/9).

Permintaan penghentian aktivitas pertambangan dilakukan lantaran masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.

Kemudian pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada surat edaran sebelumnya dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," tulis surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/9).

Adapun surat tersebut ditujukan kepada 26 pemilik izin usaha pertambangan di tiga wilayah tersebut.

A. Kecamatan Rumpin:

1. PT. KARYA CITRA QUARINDO

2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA

3. PT. LOLA LAUTTIMUR

4. PT. SOLUSI BANGUN BETON

5. CV ANEKA SRI

6. PT. LOTUS SG LESTARI

B. Kecamatan Cigudeg:

1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA

2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH

3. PT BATUJAYA MAKMUR

4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA

5. KUD SERBA GUNA

6. PT ALOMA WANGI

7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA

8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA

9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI

10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI

11. PT ANDESIT PRATAMA

12. PT BATU MULTINDO PERKASA

13. PT SUDAMANIK

14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR

15. PT WIJAYA KARYA BETON

16. PT BATU SARANA PERSADA

17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT

18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA

19. PT MEGA MAS CORPORINDO.

C. Kecamatan Parung Panjang:

1. PT SOFA NUGRAHA.

Truk Dilarang 

KDM sapaan karab Dedi Mulyadi juga resmi melarang truk tambang untuk beroperasi pada pagi dan siang hari di sejumlah wilayah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsinya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelancaran pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor," isi surat edaran tersebut, dikutip pada Sabtu (27/9).

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan angkutan barang tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Artinya, pada pagi dan siang hari tidak ada pengoperasian.

Surat edaran tersebut juga menuliskan bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Pria yang akrab disapa Demul itu juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.