RADAR NONSTOP - PSBB di Kota Bekasi ternyata tak membuat warga gerah. Mereka tetap saja bader alias nakal.
Lurah Kranji Andi Kristanto P bersama rombongan yang melakukan blusukan berhasil mengamankan ratusan botol miras. Selain itu, banyak juga warga yang berkumpul.
Aksi lurah itu menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BERITA TERKAIT :Pohon Tumbang Dekat Sisi Jalan Tol, Lurah KembSel: Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa
Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air
"Masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB, bersama petugas gabungan dan berbagai unsur Tomas kita tindak tegas. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan," tegas Lurah Kranji Andi Kristanto P, Minggu (17/5/2020).
Dalam pelaksanaan sosialisasi PSBB di salah satu Pelaku Usaha Rumah Makan di Jalan Sudirman Kranji, Lurah Kranji menemukan minuman keras yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan.
Lurah Kranji bersinergi dengan Jajaran Polsek Bekasi Kota, langsung menindak pelaku ditempat dan mengamankan botol miras tersebut.
Sementara Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi ditemani Kanit Binmas AKP Sugiyarto langsung mengamankan penjual.
"Selain sosialisasi penegakkan aturan PSBB, kami juga mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yang mungkin terjadi di wilayah," tambah Andi.