RADAR NONSTOP - Corona dan Ramadhan tak membuat bisnis esek-esek terhenti. Ada saja akalnya untuk menjual diri dan kesenangan duniawi.
Di ruas jalan kawasan Parung, Bogor beberapa waktu lalu, para PSK digerbek karena mencari mangsa di pinggir jalan. Begitu juga di kawasan Serang, Banten, yang menjual diri via online.
"Kami kalau tidak ada penghasilan. Gimana biaya hidup kami," aku seorang PSK di Parung saat diamankan petugas.
BERITA TERKAIT :Pacaran Tapi ML, Setelah Hamil Bayinya Dibuang Di Pondok Aren Tangsel
Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Di Polri, Manuver Jokowi Jelang Lengser?
Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, kawasan Rawa Bebek, Penjaringan. Pelaku masih melakukan aksinya selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga ke hotline Tim Tiger Polres Jakarta Utara, kalau terjadi pelanggaran PSBB di kawasan itu.
"Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi," kata Budhi, Rabu (20/5/2020).
Polisi mengamankan 51 orang, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe.
Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).