RADAR NONSTOP- Kebijakan tatanan normal baru atau new normal dipastikan akan diberlakukan di Tangerang Selatan (Tangsel). Kebijakan itu akan diberlakukan setelah pembatasqn sosial berskala besar (PSBB) berakhir pada 31 Mei 2020.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rozak menyampaikan, Tangsel akan membuat skema secara bertahap pembukaan akfifitas kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor keagamaan, perekonomian, pemerintahan, hiburan dan pendidikan.
"Untuk tahap awal akan dibuka sektor keagamaan rumah ibadah masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya. Tempat ibadah boleh dibuka dengan mengacu kepada surat himbauan dari Menteri Agama RI, yaitu bahwa rumah ibadah seperti masjid boleh dibuka dengan syarat harus melihat kepada kondisi wilayahnya," terang Abdul Rozak.
BERITA TERKAIT :Melalui Masjid JakOne Abank, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
Seperti Proyek Siluman, ICW: Anggaran Pembangunan TPU Sari Mulya Tidak Transparan
Abdul Rozak menjelaskan, apabila daerah di wilayah tempat ibadah aman atau penyebaran Covid-19 terkendali, maka boleh dibuka. Akan tetapi, kata Abdul Rozak, kalau daerahnya masih tinggi penyebaran covid-19, maka diminta sabar untuk tidak dibuka dulu.
"Rumah ibadah yang mau buka harus dapat rekomendasi dari Camat yang tau persis tentang kondisi wilayah masjid itu berada. Masjid yang buka wajib mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, hasil rapat Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tangsel, mematangkan pembahasan new normal.
Hasilnya, selain rumah ibadah yang dibuka, terdapat sektor lain guna memulihkan perekonomian seperti dibukanya pasar modern dan pasar tradisional, keagamaan, pemerintahan, hiburan dan pendidikan