Senin,  18 August 2025

Viral Royalti, Hotel Disuruh Bayar Padahal Cuma Dengarkan Murotal Dan Lantunan Ayat Suci Al-Quran?

RN/NS
Viral Royalti, Hotel Disuruh Bayar Padahal Cuma Dengarkan Murotal  Dan Lantunan Ayat Suci Al-Quran?
Ilustrasi

RN - Royalti makin gaduh. Penarikan dana oleh LMKN menuai diprotes. 

Bukan hanya cafe dan warkop tapi sejumlah hotel juga mulai panik. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah hotel di sana mengeluhkan penarikan royalti yang dinilai kurang masuk akal.

Sebuah hotel di Mataram mengaku dipungut royalti karena di kamar hotel ada televisi. Dengan adanya televisi di dalam kamar hotel, maka customer berpotensi menonton lagu melalui program televisi.

BERITA TERKAIT :
Kisruh Royalti Lagu Bikin Gaduh, LMKN Jangan Asal Pakai Jalur Pidana

Padahal, sebuah lagu untuk dapat tayang di televisi sudah membayar royalti ke LMKN. Selain itu, hotel berkonsep syariah di Mataram juga diharuskan untuk membayar royalti oleh LMKN meski tidak pernah memutar lagu-lagu kecuali murotal atau lantunan ayat suci Alquran.  

"Padahal isinya murotal atau lantunan ayat suci Alquran," tegas salah satu pimpinan hotel yang namanya enggan disebutkan.

Salah datang dari General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus. Lewat unggahan di akun TikTok @dauss_ajjeh_official dan Instagram @bushcoo pada Sabtu (16/8), Rega menyampaikan kekecewaannya terhadap kewajiban pembayaran royalti sebesar Rp4,4 juta per tahun, padahal hotelnya hanya memutar murottal Al-Qur’an dan suara alam dari YouTube.

Di kutip dari Jawa Pos, General Manager Hotel Madani, Reza Fajar Firdaus, dalam keterangannya sangat keberatan atas tindakan LMKN yang melakukan penagihan royalti tanpa ada kejelasan aturan yang disosialisasikan terlebih dahulu.

“Tagihan yang keluar itu sebesar Rp 4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar. Jadi, masuk kategori 51-100 kamar,” kata Rega.

Menurut dia, argumen LMKN menarik royalti dengan alasan di kamar ada televisi dan ada potensi customer memutar lagu melalui program televisi. Padahal pada kenyataannya, katanya, lagu yang diputar hanyalah lantunan ayat suci Alquran.

“Meski tamu tidak memutar musik dan kita hanya memutar murotal, tetap dikenakan (harus bayar royalti, red),” katanya .

Menurut dia, pengenaan royalti berdasarkan asumsi bisa memutar musik melalui televisi dianggapnya sebagai kebijakan yang salah dan membebani pengusaha hotel. Terutama bagi hotel yang masih dalam skala kecil.

Marcello Siahaan selaku komisioner LMKN yang baru dilantik beberapa waktu lalu belum mau komentar. Hingga berita ini diturunkan belum ada respons apapun dari yang bersangkutan.