RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan kegiatan ekonomi beroperasi jelang menghadapi tatanan hidup baru atau new normal, Selasa (9/5/2020).
Kegiatan ekonomi yang dilarang itu meliputi kelab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe yang mengadakan live musik termasuk yang merupakan fasilitas hotel, bar, rumah billyar, panti pijat (Massage)/refleksi, SPA atau mandi uap, dan permainan ketangkasan.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan, untuk menuju fase produktif, itu mengacu perwal 19/2020. Kata Airin, pada intinya ada beberapa usaha yang diperbolehkan untuk kegiatan perekonomian.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Salah satunya sekarang rumah makan boleh dine in tapi dengan mengikuti protokol covid. Kecuali untuk mal semuanya jalan yang diperbolehkan, tapi ada fungsi pengawasan yang dilakukan OPD terkait," terang Airin Rachmi Diany di Balaikota Tangsel.
Airin menegaskan, andai saja pihaknya menemukan terdapat restoran tak menerapkan protokol covid, maka Pemkot Tangs akan menggunakan pasal sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Dengan begitu, sambil menunggu hasil evaluasi pelaksaaan PSBB tahap ketiga, bagi jenis usaha restaurant, rumah makan, kafe (non live musik), buffet hotel yang akan melaksanakan layanan dine-in untuk mengajukan permohonan operasional dine – in.
Pengajuan operasional dine-in tersebut ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid – 19 Tangsel dan tembusan Kepala Dinas Pariwisata Tangsel dengan melampirkan surat pernyataan.