RADAR NONSTOP- Camat Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Makmun Sagita menghadiri panggilan Bawaslu Tangsel. Pemanggilan itu terkait pesan berantai atau broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada Tangsel, Jum'at (26/6/2020).
Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Bawaslu Tangsel, Makmun Sagita mengaku dirinya difitnah atas beredarnya broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada.
Menurut Makmun, broadcast itu tidak ada instruksi dari siapa pun. Bahkan, Makmun mengaku difitnah saat disinggung terkait pernyataan Sekel Jurang Mangu Timur.
BERITA TERKAIT :Pilkada Tangsel, Aktivis 98: Ruhama-Shinta Gak Siap Kalah
Ruhama-Shinta Gak Terima Kalah, Aktivis 98: Rakyat Tangsel Ogah Gaduh
" Iya. Tapi ngga ada rapat sama Bu Wali, itu ga ada. Saya mau klarifikasi lagi sama Pak Sekel," terang Makmun Sagita.
Dengan begitu, Makmun Sagita mengaku disodori tiga pertanyaan oleh Bawaslu mengenai broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada viral.
Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep menyampaikan, terkait broadcast tersebut pihaknya mengaku masih dalam penelusuran.
Acep menjelaskan, klrafikasi sudah dilakukan pihaknya dan mendapatkan jawaban dari Camat Pondok Aren, Makmun Sagita.
"Tadi kita sudah klarifikasi dan hasilnya nanti akan kita bawa ke rapat pleno. Buktinya bahwa Camat ini dipanggil, artinya bahwa sebaran itu betul Camat. Tapi, tadi Pak Camat membantah kalau itu dia yang mengirim," jelas Muhammad Acep.
Diberitakan sebelumnya, broadcast dari Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik, atas dugaan mobilisasi ASN tersebut viral. Broadcast itu menyebut berdasarkan hasil rapat Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.