RADAR NONSTOP - Duit Rp 97 miliar ditumpuk. Duit pecahan 100 ribuan itu ditumpuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung melakukan eksekusi uang Rp 97 miliar dari Honggo Wendratno di kasus korupsi Rp 37 triliun. Selain itu, kilang migas milik Honggo juga dirampas.
"Di dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. Di dalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Ali menegaskan uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, kata Ali, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
"Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Kendati demikian, Ali menyebut, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai USD 128 juta. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
"Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada USD 128 juta," ucap Ali.
"Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun," imbuhnya.