Sabtu,  23 November 2024

Meikarta Dibelit Kasus Suap, BNI Kaji Ulang Resiko dan Keberlanjutan Kredit

RN/JPNN
Meikarta Dibelit Kasus Suap, BNI Kaji Ulang Resiko dan Keberlanjutan Kredit
Apartemen Meikarta - Net

RADAR NONSTOP - Kasus suap Meikarta berimbas luas. Tak hanya saham Lippo Group yang anjlok. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga ogah mencairkan permintaan kredit baru apartemen Meikarta.

“Untuk sementara kita stop dulu permintaan kredit baru pembelian apartemen Meikarta,” ujar Direktur Manajemen Risiko BNI Bob T Ananta, Kamis (18/10/2018).

Sedangkan yang sudah terlanjur disetujui, imbuh Bob, BNI akan kaji ulang resiko dan keberlanjutannya.

BERITA TERKAIT :
Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Bingung Karena Digugat 56 M, Konsumen Meikarta: Kita Belum Dapat Unit 

"Kami memang mengkaji risikonya bagi yang sudah masuk, meskipun (dari Lippo) ada jaminan buyback (pembelian kembali)," katanya.

Saat ini, ujar Bob, BNI menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk proyek Meikarta kepada 200 debitur senilai Rp 50 miliar.

Ia mengungkapkan, porsi kredit untuk Meikarta masih sangat kecil ketimbang kredit pemilikan hunian di BNI yang mencapai Rp 32 triliun. Persentase kredit Meikarta di KPR BNI, sebutnya, hanya 0,00001 persen.

Bob mengklaim, kasus yang membelit Meikarta tidak akan berisiko dan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja maupun kualitas kredit BNI.

"(Kredit ke Meikarta) sangat kecil dibanding total KPR yang disalurkan BNI," katanya.

Direktur Konsumer BNI Tambok PS Simanjuntak menambahkan, kualitas kredit debitur yang membeli apartemen Meikarta masih relatif lancar dan belum ada temuan kredit macet.

"Sampai saat ini, bagus kualitas pembayarannya. Kita terus pantau pembayarannya," ujarnya.

Proyek apartemen Meikarta yang dibangun grup properti raksasa Lippo sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan izin pembangunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.