RADAR NONSTOP - Ince Ni'matullah akhirnya tak bisa berkutik. Perempuan 40 tahun yang jadi tersangka kasus penistaan agama karena melempar Al-Qur'an di Makassar, Sulawesi Selatan, itu ternyata tidak kuliah.
Dalam KTP, Ince mencantumkan gelar S-1 dan S-2. Padahal setelah dicek polisi, ternyata Ince bukan dosen.
Tindakan Ince melempar dan hendak merobek Al-Qur'an itu terjadi pada Kamis (9/7/2020) siang. Aksi Ince yang terekam kamera itu kemudian viral dan mendapat banyak kecaman, sehingga membuat polisi mengambil langkah menangkap pelaku.
BERITA TERKAIT :Raffi Ahmad Dan Gelar HC Yang Tak Diakui Oleh Ditjen Dikti Kemendikbudristek
Tarik Dubesnya di Swedia Dan Denmark, Iran Murka Al-Quran Dibakar
Polisi menyebut dalam KTP Ince tertulis bergelar master psikologi. Setelah didalami, gelar dan pekerjaan Ince yang mengaku sebagai dosen itu tidak benar.
"Nah, makanya, kalau kita periksa di KTP-nya, itu kan sampai S2, ternyata bohong, tidak pernah S1, S2. Jadi cuma mau dibilang, 'Saya ini S2 loh'," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam.
Kadarislam mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan tersangka IN memiliki kecenderungan kelainan. Tersangka cenderung ingin dianggap sebagai orang yang punya kedudukan tinggi di kalangan masyarakat, seperti pengakuannya sebagai dosen dan bergelar S2.
"Jadi kelainannya itu dia suka bicara yang tinggi-tinggi, terus dia menganggap dirinya juga tinggi, kedudukannya," ucap Kadarislam.