Sabtu,  23 November 2024

Ada Yang Janggal, Pengamat Soroti Tukar Guling Aset Pemkot Tangsel

RN/NS/Net
Ada Yang Janggal, Pengamat Soroti Tukar Guling Aset Pemkot Tangsel

RADAR NONSTOP- Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyoroti perihal tukar guling aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dengan aset milik PT Bumi Serpong Damai (BSD).

Saat ini proses tersebut telah mendapat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) untuk disetujui oleh DPRD Kota Tangsel.

Adib mengatakan, mulusnya pembahasan soal tukar guling aset Pemkot Tangsel dan BSD di DPRD justru menimbulkan kesan janggal. Sebab, dari sekian banyak anggota Pansus dan anggota DPRD tidak ada yang bersikap kritis sedikit pun.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

“Ini jelas jadi aneh, semua berjalan mulus, seperti seolah-olah sudah direncanakan, sudah diatur sedemikian rupa. Masa satu dari sekian banyak anggota dewan tidak ada yang bersuara. Nah saya kira wajar, ketika ada pertanyaan pada dasarnya tukar guling ini untuk kepentingan siapa?,” katanya melalui pesan Whatsapp, Minggu (19/7/2020).

Ketika ditanya alasan ruislag ini karena lokasi aset berada di satu wilayah menurutnya, malah sudah menunjukan bahwa tukar guling aset ini tidak hanya semata-mata demi kepentingan pelayanan publik, melainkan patut diduga ada kepentingan investasi BSD.

“Jika alasan tukar guling ini dikarenakan aset Pemkot yang terpisah-pisah, justru pertanyaannya kenapa tidak ditukar dengan aset Pemkot di wilayah lain?. Kenapa justru yang ditukar berada dalam satu wilayah. Ini jadi jelas bahwa tukar guling ini bukan semata-mata kepentingan pelayanan publik, tapi juga patut diduga untuk kepentingan investasi bisnisnya BSD,” jelasnya.

Diketahui, Pansus pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Tangsel, yang diamanatkan membahas tukar guling bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah merekomendasikan tukar guling tersebut untuk disetujui oleh DPRD Tangsel, dan dilaksanakan oleh Pemkot Tangsel.

Ketua Pansus BMD DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, alasan disetujuinya tukar guling tersebut karena telah memenuhi aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. Namun, ketika ditanya mengenai lokasi aset yang ditukar guling, justru jawaban Drajat terkesan membingungkan.

“Kenapa yang ditukar itu posisinya di BSD tidak diwilayah lain?, kalau itu kita enggak masuk ranah itu. Kalau Pansus atas perintah dari DPRD, dalam hal pembentukan berdasarkan surat yang diajukan dari Walikota itu. Kenapa yang disana, karena suratnya itu,” jelasnya, melalui sambungan Whatsapp, Jum’at (17/7/2020) lalu.

“Pansus mempertanyakan soal lokasi, kenapa posisi lahannya pake yang itu. Jawaban pihak Pemkot, ya karena posisi tanah ini tersebar-sebar, karena tidak produktif, akses jalannya tidak ada, maka di ruislag dengan tanah yang ada jalannya nanti,” sambung Drajat seperti dikutip dari Nonstopnews.id

#Tangsel   #Aset   #DPRD