RADAR NONSTOP - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif, tetapi juga secara pidana.
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263, dan sebagainya,” tegas Menkopolhukam, Mahfud MD seperti dilansir laman polkam.go.id, Selasa (21/7/2020).
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
Apresiasi Polri
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Ia berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.
“Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan,” tambah Mahfud.