Kamis,  19 September 2024

Tahun Politik Tahun Sumpek, Bawaslu DKI Tertibkan 1.039 APK

Zaber
Tahun Politik Tahun Sumpek, Bawaslu DKI Tertibkan 1.039 APK

RADAR NONSTOP - Pemilu 2019 adalah tahun politik. Begitulah para politisi menyebutnya. Tapi bagi warga, khususnya masyarakat bawah, tahun politik adalah tahun semraut dan sumpek.

Sumpek karena mata rakyat disuguhi tontonan perang antar tim sukses, baik timses caleg maupun timses Pilpres. Terlebih pada Pemilu 2019 ini, Pileg dan Pilpres digelar berbarengan.

Semraut karena para caleg sembarang memasang atribut seperti spanduk dan baliho di sembarang tempat. Hampir di lima wilayah kota Jakarta, mulai dari Pulau Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara hingga Jakarta Barat, spanduk dan baliho terpasang dimana saja, ada di tiang listrik, tembok, pagar hingga pepohonan tak luput jadi sasaran.

BERITA TERKAIT :
Sejumlah Elemen Pro Demokrasi Desak Bawaslu Batalkan Edi Damansyah Calon Bupati Kutai Kartanegara
Digugat Caleg Gagal, Wakil Bendahara DPC PDIP Bekasi Minta Perlindungan Megawati

“Iya nih, bikin sumpek aja, asal pasang dimana saja, udah kayak hutan spanduk nih Jakarta,” ujar Novianto (30), warga Cililitan, Jakarta  Timur, Sabtu (20/10/2018).

Hal senada juga dikatakan Irfan (42), warga Pademangan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Mereka baik hanya saat mau pemilu. Sudah jadi lupa deh," ucapnya.

Maraknya spanduk caleg saat Pemilu juga diamini oleh Iyus (46) warga Pulau Seribu. “Jangankan di darat mas, di pulau aja begitu,” ujarnya.

Peka dengan kondisi yang dirasakan masyarakat bawah Ibukota, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bertindak tegas. Tidak kurang dari 1.039 alat peraga kampanye (APK) sudah diamankan. Jumlah ini, baru diperoleh selama periode 23 September hingga Oktober.

Sayangnya, Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci nama-nama dan dapil mana saja spanduk dan baliho tersebut. “Yang diturunkan mulai dari spanduk, flyer, baliho,hingga bendera yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dihubungi, Jumat (19/10).

Puadi mengatakan Bawaslu telah melakukan penertiban pada lima kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. Untuk penertiban wilayah Jakarta Pusat diperoleh sebanyak 35 bendera dan 32 spanduk, Jakarta Selatan (136 bendera, 46 spanduk dan lima baliho), Jakarta Barat (22 spanduk), Jakarta Utara masing-masing satu bendera serta baliho dan 31 spanduk, lalu Kepulauan Seribu ditertibkan lima spanduk.

Sementara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah dengan penindakan pelanggaran APK terbanyak dengan 77 bendera, 526 spanduk,  baliho, dan 117 APK lainnya.

Dari data ini, spanduk menjadi APK terbanyak yang ditertibkan dengan jumlah mencapai 662 lembar, lalu 249 bendera, 11 baliho, dan 117 APK lainnya.