RADAR NONSTOP - Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terbilang absurd (tidak masuk akal).
Menurut Arya, perubahan susunan direksi di tubuh perusahaan plat merah tidak memerlukan restu dari karyawan dan tidak menyalahi undang-undang.
"Regulasi dari mana yang mereka pakai? Sangat absurd kan? Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berarti, perubahan bisa dilakukan atas restu yang diberikan oleh pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pihak mayoritas di perusahaan," jelas Arya dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7).
BERITA TERKAIT :Korupsi Di PT PP Dibongkar, KPK Sita Duit Rp 62 Miliar
Erick Thohir Ganti Komisaris BUMN Lagi, Yang Lain Menyusul
Terkait serikat pekerja yang mempermasalahkan rencana privatisasi anak usaha Pertamina, Arya menjelaskan, pasalnya privatisasi yang dimaksud adalah target Kementerian BUMN yang menginginkan subholding Pertamina untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Makanya dibilang absurd. IPO memang sudah ada? Menggugat (tapi masih) akan itu kan aneh," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.