Jumat,  22 November 2024

LBHM Tolak Eksekusi Mati di Tengah Pandemi Covid19

El Rahmi
LBHM Tolak Eksekusi Mati di Tengah Pandemi Covid19
Ilustrasi

RADAR NONSOTP - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memprotes keras adanya eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merangin Jambi di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya Direktur LBHM, M Afif Qoyim mengatakan keputusan itu bertabrakan dengan prinsip perlindungan dan mengalihkan prioritas aparat penegak hukum.

"Selama pandemi, banyak terdakwa dan terpidana kesulitan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Minimnya fasilitas telekomunikasi membuat banyak persidangan dilakukan seadanya. Masih banyak juga  penjara yang mengalami overkapasitas dan terus menerima tahanan baru," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7).

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus

Qoyim menambahkan, kondisi ini seharusnya mendorong Kejaksaan Agung bersama Presiden untuk serius memperbaiki pemenuhan akses terhadap keadilan, bukan mengambil langkah problematis untuk mengeksekusi mati seseorang. 

"Proses eksekusi mati itu membutuhkan biaya yang cukup banyak, setidaknya negara harus menggelontorkan anggaran sebesar 200 juta untuk satu narapidana. Hal itu menjadi  sia-sia, mengingat anggaran tersebut bisa dialihkan untuk penanganan pandemi covid19," tandasnya. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Merangin di Jambi akan mengupayakan eksekusi mati terhadap Syofian, Harun dan Sargawi sebagai terpidana mati kasus pembunuhan.