Rabu,  01 May 2024

Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

RN/NS
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Ilustrasi APD yang dipakai tim medis.

RN - KPK diminta gerak cepat alias gercep. KPK juga jangan ragu mengungkap kasus dugaan korupsi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Diketahui, nilai proyek pengadaan APD Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun. Dana itu untuk pengadaan 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

Sumber di KPK menyebutkan, para pemenang tender APD diduga ada kaitannya dengan pejabat Kemenkes dan anggota DPR. KPK sudah mencegah lima orang yakni PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Kamis (18/4), anggota DPR Fraksi PDIP yakni Ihsan Yunus diperiksa KPK. Anggota Komisi IV ini diperiksa KPK selama 4 jam.

Ihsan Yunus irit bicara usai diperiksa. Ihsan datang ke KPK dengan memakai masker. "Ya tadi (diperiksa terkait) Kemenkes ya, pengadaan APD," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/4).

Pada Senin (29/1), orang kepercayaan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas selaku swasta atau SAVP Bank Muamalat Indonesia juga diperiksa tim penyidik dalam perkara APD.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus APD tidak terlepas dari kedekatan dengan mantan pejabat tinggi Kemenkes. "Masih dikembangkan," tegasnya.