Rabu,  03 September 2025

Naik Haji Tanpa Antre, Ini Modus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil 

RN/NS
Naik Haji Tanpa Antre, Ini Modus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil 
Yaqut Cholil Qoumas di KPK.

RN - Duit memang punya kuasa. Pepatah ada duit semua urusan lancar, ada benarnya.

Hal ini terkuak dalam korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ yang ditaksir KPK potensi merugikan negara Rp 1 triliun. 

Diketahui, KPK telah memeriksa empat saksi dari pihak travel dan asosiasi travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

BERITA TERKAIT :
Noel Emang Gesit, Belum Satu Tahun Jadi Wamen Tapi Hartanya Numpuk?

KPK mendalami adanya calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa harus mengantre.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (1/9) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Adapun pihak travel dan asosiasi travel haji yang diperiksa adalah:

- Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024-sekarang, Arie Prasetyo
- Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang
- Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba
- Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Asep saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).