RADAR NONSTOP - Jaksa Pinangki terus disorot. Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa modis ini dituduh menerima hadiah atau janji dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Beredar di media sosial diduga Pinangki pernah ke dokter operasi plastik di luar negeri.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat heran dengan status Pinangki yang notabene sebagai jaksa eselon 4, tapi selalu keluar negeri dan penampilan glamornya.
BERITA TERKAIT :Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Di acara AIMAN yang tayang di KompasTV pada Senin 10 Agustus 2020, Pinangki disebut-sebut datang ke dokter operasi platik di New York.
"Sedikit Informasi soal ini, yang saya dapatkan dari hasil penelusuran saya. Adalah dokter spesialis yang melakukan operasi ini. Semua foto ini, akan ditayangkan di Program AIMAN yang tayang di KompasTV pukul 8 malam, hari ini," kata Aiman dikutip dari kompas.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki selama 20 hari ke depan. Dia ditangkap di rumahnya.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya atau di rumahnya alamatnya saya belum tahu persis tapi yang jelas oleh penyidik memberitahukan yang bersangkutan dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Rabu (12/8/2020).
Menurut Hari, saat akan dilakukan penangkapan, Jaksa Pinangki tidak melakukan perlawanan. Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kini dia langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar Hari.
Pihaknya juga masih mendalami dugaan pemberian uang kepada Jaksa Pinangki. "Masih dilakukan kroscek atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujarnya.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar Dolar kalau tidak salah 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar kira-kira," pungkasnya.
Diduga Jaksa Pinangki melanggar pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pada pasal tersebut, tersangka minimal dihukum 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.