Kamis,  09 January 2025

Reklame Bodong Di Jakarta, Jaksa Agung Siap Bergerak

RN/NS
Reklame Bodong Di Jakarta, Jaksa Agung Siap Bergerak
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

RN - Reklame bodong di Jakarta ternyata banyak oknum yang bermain. Si oknum disebut sebagai pemain atau mafia media luar ruang ilegal.

Untuk memuluskan niat busuknya, mafia berkolaborasi dengan Bapenda, Satpol PP dan DPRD. Seperti di Bundaran HI, kawasan yang harusnya bebas reklame mendadak muncul. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta akan memproses hukum 7000 reklame diduga ilegal di wilayah Jakarta. Sebab, 7000 reklame itu disebut tak tidak terdaftar alias tidak bayar pajak ke Pemerintah Provinsi Jakarta. 

BERITA TERKAIT :
Disbud DKI Sarang Korupsi, Iwan Henry Wardhana Dibui Dan MFM Kini Tidur Dalam Sel

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku semua yang melanggar bakal ditindak. "Nanti saya cek, pastinya yang melanggar akan kena sanksi," tegasnya di Jakarta, kemarin.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta sedang mengusut. Kabarnya bukan hanya pemerintah tapi ada unsur swasta, politisi dan oknum ASN yang terlibat bermain.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya tidak membantah kalau pihaknya sudah membantuk tim. “Sudah ada tim," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati membentuk tim dari unsur pemprov yaitu Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil dan Asdatun. "Tunggu saja, pasti tim akan jalan," tegas mantan Kajati Sulawesi Tenggara itu.

Sebelumnya radarnonstop.co memberitakan bahwa pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD, berupa sewa titik reklame senilai Rp 100 miliar namun tidak terealisasi sama sekali, atau hanya Rp 0,00 atau 0 %. 

Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Nomor : 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut terungkap, bahwa penyelenggaraan reklame pada 467 pilar MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 1.303 buah reklame LED dan Neon Box, serta pada delapan bangunan CTVT PT MRT Jakarta, dengan jumlah media reklame sebanyak 11 buah reklame LED, belum membayar sewa.

Padahal, telah terpasang reklame sejak kwartal IV 2020. Perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) atau Jakarta Asset Management Center (JAMC), estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500. 

PT MRTJ menyatakan kesediaannya, untuk membayar biaya kontribusi atau sewa titik reklame pada pilar MRT Jakarta Fase 1, terhitung mulai tahun 2021.

Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD), selaku Anggota pada Bidang Pengawasan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, berkirim Surat Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. DKI Jakarta melalui Nomor : 548/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022, perihal Penertiban Reklame tanpa izin dan tanpa pemanfaatan sewa titik reklame.

Atas dugaan menguapnya sewa titik reklame dan pajak reklame tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (LSM InaCO)  Order Gultom, mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) proaktif.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kami mohon proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan dipetieskan. Potensi penguapan pajak dan sewa titik reklame sangat besar," ujar Order Gultom.