Jumat,  29 March 2024

Pelaku Penggelapan Harley Davidson Ditangkap Polisi

Doni
Pelaku Penggelapan Harley Davidson Ditangkap Polisi

RADAR NONSTOP - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku penggelapan Harley Davidson. Pelaku berinisial TLX (40), itu dibekuk Resmob Polres Tangsel saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penggelapan Harley Davidson itu terjadi  pada 21 Agustus 2020 lalu, ketika itu korban bernama Rangga bermaksud melakukan transaksi jual beli melalui online dengan pelaku.

Namun, setelah tiba di rumah korban di Perumahan Bali View, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pelaku beralibi melakukan tes drive dan akhirnya membawa kabur Harley Davidson.

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Aktifis Setuju Polres Boleh Minta Data KPPS, Ketua KPU Cimahi Kerja Jangan Bikin Fremming Negatif Aja

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan dalam keterangan resminya menyampaikan, pelaku berhasil dbekuk oleh Resmob saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 26 Agustus 2020 malam.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan, dan pelaku terlihat pasrah. Pelaku memang merupakan spesialis moge dan di lokasi ditemukan juga kendaraan curian lainnya," terang AKBP Iman Setiawan, Kamis (27/8/2020).

Informasinya, Harley Davidson tahun 2002 tipe Sportster XL 883 R berwarna Mirage Orange Pearl hasil penggelapan tersebut telah diubah warnanya. Namun, setelah dicek nomor rangkanya masih sama, yakni MJ74CKM1X2K120580.

Akibat peristiwa itu pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.