RADAR NONSTOP - Warganet gaduh. Netizen ramai-ramai membahas soal isu gugatan UU Penyiaran.
Jika gugatan UU Penyiaran itu dikabulkan maka aktifitas live media sosial atau medsos bisa dihentikan. Tentunya ini bisa berdampak pada artis-artis medos atau selebgram karena terancam ditutup.
Diketahui, pada Kamis (27/8), topik RCTI menjadi trending topik papan atas di Twitter Indonesia dengan lebih dari 17 ribu cuitan telah dilontarkan oleh para netizen.
BERITA TERKAIT :Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan
Salah Nafsu Borong Semua Gelar
Ternyata, trending stasiun televisi tersebut dipicu oleh adanya kemungkinan penutupan fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran yang diusulkan RCTI dikabulkan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak RCTI soal gugatan UU Penyiaran tersebut.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dikutip dari Antara, Kamis (27/8).
Ramli mengungkapkan perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan bisa dipidana. Netizen pun banyak yang bersuara, sebagian besar memprotes gugatan tersebut.
"Bayangin kalo gugatan RCTI disahkan. Ada orang live di Instagram yg nonton cuma 10 orang, gak punya hak siar terus harus kena pidana. Ntar dipenjara ditanya sama napi senior "kasus apa bro???""Live di IG bos"," sergah seorang netizen soal UU penyiaran itu.
"So instead of being more creative to stay for good in the industry, RCTI decided to be such a big whiner and close down the entire social medias," tulis yang lain, menyebutkan bahwa seharusnya stasiun televisi lebih kreatif daripada ingin membelenggu media sosial.
"RCTI not oke bro," tulis yang lain. "RCTI sebaiknya batalkan gugatan konyol dan tidak penting itu, kenapa tidak meningkatkan diri sendiri?" sebut komentar berikutnya.
Atas polemik UU Penyiaran ini, Ramli menyarankan adanya pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, yang isinya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran. Pengguna medsos gaduh karena gugatan ini. Komisi I DPR akan mempelajari gugatan tersebut.
Sementara Komisi I DPR merespons keriuhan yang timbul atas gugatan ini. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan komisinya akan mempelajari gugatan tersebut.
"Kita akan pelajari dulu. Kami ingin bersikap adil terhadap perkara ini. Siaran OTT (Over The Top) mana yang mengancam keberadaan penyiaran yang konvensional, harus disisir agar tidak digeneralisasi. Seperti untuk Youtuber, apakah masuk Ke kategori tersebut atau tidak. Saya berharap kelompok ini bukan yang masuk OTT. Baiknya kita tunggu hasil diskusi di internal. Pastinya akan ada saksi di MK dari komisi terkait," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).