Sabtu,  20 April 2024

Imbas Corona

PHK Marak, 57.000 Istri Kini Berstatus Janda 

NS/RN/NET
PHK Marak, 57.000 Istri Kini Berstatus Janda 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Corona memang kejam. Virus yang pertama kali heboh dari Wuhan, China itu bukan hanya merenggut banyak nyawa tapi hubungan suami istri juga remuk. 

Terhitung sejak bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus. Padahal, saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus. 

Gugatan cerai umunya didasari faktor ekonomi. Dan mayoritas gugatan dilakukan oleh para istri. 

BERITA TERKAIT :
Caroline Celico Bongkar Percerian Dengan Bintan Brasil (Kaka) 
Banyak Kasus Selingkuh, Depe Masih Parno Jadi Janda Lagi 

Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur mengatakan angka perceraian di Pulau Jawa meningkat akibat pandemi COVID-19.

Aco menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi, di mana banyak pencari nafkah harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat pandemi.

"Akibat COVID-19 kan banyak di PHK, sehingga ekonomi enggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat ibu-ibu enggak mendapat jaminan dari suaminya," ujar Aco di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar Pengadilan Agama berasal dari istri, dilandasi faktor ekonomi. Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di kota Semarang, dan Surabaya.

Aco memaparkan saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus. Namun pada bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.

Penutupan pengadilan selama PSBB juga memberi pengaruh dalam peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama, akibat pergeseran pendaftaran cerai di bulan April dan Mei ke bulan Juni dan Juli.

"Jadi pendaftaran April dan Mei tertunda sehingga menumpuk ketika mulai 'new normal'," ujar dia.